Iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk keluarga tambahan PPU hanya sebesar 1% dari gaji bulanan per orang. Iuran BPJS Kesehatan 2023 ini dibayarkan oleh pekerja penerima upah yang terdiri dari mulai anak ke-4, ayah, ibu, dan mertua.
Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)
BACA JUGA:Abu Nawas Diuji dengan Wanita Cantik, Lulus atau Tidak?
Adapun bagi kerabat lain dari PPU. Sebutlah saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan pekerja bukan penerima upah.
Iuran setiap peserta bukan pekerja 2023 untuk setiap bulan wajib dibayar dengan rincian berikut:
• Kelas III adalah Rp42.000.
• Per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III menjadi Rp35.000
• Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
• Kelas II adalah Rp100.000.
• Kelas I adalah Rp150.000.
BACA JUGA:Karena Buah Kurma, Kaum Pandai Takluk dengan Kecerdikan Abu Nawas
Veteran dan perintis kemerdekaan