BPJS Kesehatan Ujicoba Kelas Rawat Inap Standar, Bagaimana dengan Iuran?

Minggu 11-06-2023,14:56 WIB
Reporter : Tim liputan

 

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

 

Pertama, diatur tentang iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk peserta PBI JK. Iuran ini dibayarkan oleh pemerintah alias gratis. Peserta PBI JK adalah masyarakat dengan kategori fakir miskin dan orang tidak mampu.

 

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) 

 

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah para pekerja yang bekerja di lembaga pemerintahan. Mereka adalah anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri. Iuran yang diatur ada 5% dari gaji per bulan. Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

 

BACA JUGA:Abu Nawas Dihadang Jin, Namun kemudian Jin Bertekuk-Lutut

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) (BUMN BUMD Swasta)

 

Peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta. Bayaran iurannya sebesar 5% dari gaji per bulan. Di mana tanggungan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

 

Peserta Keluarga Tambahan PPU 

 

Kategori :