• Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun
• KPR maksimal Rp 500 juta
• Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun
• Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).
• Peserta BPJamsostek selama minimal 1 tahun
• Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran
• Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermeterai
• Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.
• Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program
• Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJamsostek terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi
• Peserta yang istri atau suaminya juga peserta BPJamsostek hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR
• Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
BACA JUGA:Abu Nawas Dihadang Jin, Namun kemudian Jin Bertekuk-Lutut
3. Syarat mengajukan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)