• Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJamsostek terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.
• Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJamsostek hanya diperbolehkan mengajukan 1 PUMP.
• Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan PUMP yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
BACA JUGA:Abu Nawas Diuji dengan Wanita Cantik, Lulus atau Tidak?
5. Syarat Mengajukan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK)
• Perusahaan pembangunan perumahan yang sudah memenuhi persyaratan masing-masing bank penyalur.
• Telah mendapatkan persetujuan bank penyalur.
• Telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.
• Perusahaan pembangunan perumahan terdaftar minimal dalam 3 Program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.
• Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
• Peserta harus aktif membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus.
Demikian informasinya, semoga bermanfaat.(tim)