Status ini dibuat pemerintah sebagai solusi bagi tenaga non-ASN atau honorer agar memiliki status kerja yang lebih formal.
Namun, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak diatur secara nasional secara seragam. Setiap instansi memiliki kewenangan untuk menentukan nominalnya, menyesuaikan dengan kemampuan anggaran dan kebijakan daerah masing-masing.
Artinya, meskipun mereka berstatus ASN, besaran gajinya bisa sangat bervariasi antar daerah dan instansi.
BACA JUGA:PNS Full Senyum, Gaji Naik Mulai Bulan Ini, Cek Rinciannya
Apakah PPPK Paruh Waktu Akan Dapat Kenaikan Gaji?
Nah, ini dia pertanyaan yang paling banyak ditunggu jawabannya. Berdasarkan skema regulasi saat ini, PPPK paruh waktu memang berhak mendapatkan penyesuaian gaji, tetapi sifatnya tidak otomatis dan tidak sama besar dengan PPPK penuh waktu.
Jika pemerintah mengumumkan kenaikan gaji ASN secara umum, maka instansi tempat PPPK paruh waktu bekerja bisa menyesuaikan gaji mereka secara proporsional, trgantung pada anggaran dan mekanisme internal.
Dengan kata lain, mereka bisa ikut menikmati kenaikan, tetapi persentasenya lebih kecil dan tidak seragam.
Selain itu, apabila kebijakan kenaikan gaji ASN dikaitkan dengan penyesuaian upah minimum wilayah, maka PPPK paruh waktu juga bisa ikut terdampak secara tidak langsung.
Sebab, skema penggajian mereka sering kali mengikuti aturan upah minimum daerah (UMR/UMP) yang berlaku.
BACA JUGA:PNS Full Senyum, Gaji Naik Mulai Bulan Ini, Cek Rinciannya
Perbedaan PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu
Untuk memperjelas, berikut gambaran perbedaan mendasar antara tiga status ASN tersebut:
PNS (Pegawai Negeri Sipil)
- Pegawai tetap dengan status kepegawaian permanen dan hak pensiun. Mereka bekerja penuh waktu dan mendapatkan tunjangan lengkap sesuai golongan serta masa kerja.
PPPK Penuh Waktu
- Pegawai kontrak dengan jam kerja 8 jam per hari, mendapat gaji dan tunjangan hampir setara PNS aktif, namun tidak memiliki hak pensiun.
PPPK Paruh Waktu