- Pegawai kontrak yang bekerja lebih sedikit, rata-rata 4 jam per hari. Mereka tetap berstatus ASN tetapi gajinya dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja dan kemampuan keuangan instansi.
Bisa Naik, Tapi Tak Sama
Jadi, apakah PPPK paruh waktu akan ikut menikmati kenaikan gaji di tahun 2025? Jawabannya bisa ya, bisa tidak.
Tergantung pada bagaimana kebijakan tiap instansi menyesuaikan aturan baru dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:Melalui Entry Meeting BPK RI, Pemkot Bengkulu Harapkan PAD 2024 dan 2025 Dikelolah Baik
Sheila Silvina