"Tidak ada aturan tertulis tentang pemotongan, hak itu diberikan kepada setiap pelaku perjalanan dinas. Tapi faktanya, meski mereka sudah melakukan perjalanan dinas, tetapi dipotong, beberapa kegiatan tidak dikerjakan, tapi uangnya tidak diterima oleh penerima, pemotongan atas perintah Sekwan," pungkas Kasi Pidsus Kejari Kepahiang.
BACA JUGA:Ini Simulasi Perhitungan Gaji PNS Terbaru, Makin Tajir
Para terdakwa dalam perkara ini adalah:
- Windra Purnawan – Eks Ketua DPRD Kepahiang (2019–2024)
- Andrian Defandra – Eks Wakil Ketua I DPRD Kepahiang (2019–2024)
- Roland Yudhistira – Eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang
- Yusrinaldi – Eks Bendahara DPRD Kepahiang
- Didi Rinaldi – Eks Bendahara DPRD Kepahiang
- RM Johanda – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024
- Joko Triono – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024
- Maryatun – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024
- Budi Hartono – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024
- Nanto Usni – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024
(Rendra)