SELUMA, RBTVDISWAY.ID – Sidang lanjutan terhadap terdakwa Jon Siswardi alias Andre yang terjerat kasus operasi tangkap tangan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tais dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma.
Dalam sidang tersebut, JPU Eko Darmansyah menuntut terdakwa oknum LSM bernama Jon Siswardi alias Andre ini dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 369 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA:Beruang Madu Masuk Pekarangan SDN 52 di Rejang Lebong, Siswa dan Guru Geger
Tuntutan dibacakan setelah sebelumnya sidang sempat ditunda selama dua minggu untuk memberi waktu bagi JPU dalam menyempurnakan berkas tuntutan dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
“Kita sudah coba tanyakan lebih dalam lagi ke si terdakwa ini, namun si terdakwa tetap kekeh dengan keterangan yang disampaikan dalam sidang, bahwasanya tidak ada lagi yang terlibat. Memang murni si terdakwa yang ingin menikmati uangnya,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Eko Darmansyah.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiyati, didampingi dua anggota hakim yakni Dyah Ayuworo Sukenti dan Rohmat Ini. Sidang juga dihadiri terdakwa untuk mendengarkan langsung pembacaan tuntutan. Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi.
BACA JUGA:BNI Fleksi Siap Kucurkan Dana Cepat Tanpa Jaminan, Simak Persyaratan dan Batas Usia Maksimalnya
Terdakwa diketahui merupakan oknum LSM yang melakukan dugaan pemerasan terhadap Kepala Puskesmas Penago 2, dan mengancam akan melaporkan dugaan kasus yang terjadi di lingkungan puskesmas. Jika tidak ingin dilaporkan, terdakwa meminta uang sebesar Rp25 juta, namun permintaannya hanya disepakati Rp10 juta.
Penangkapan terhadap Jon dilakukan tim gabungan pidana khusus Kejaksaan Negeri Seluma dipimpin Kasi Pidsus Ekke Widoto Kahar bersama anggotanya, dikawal anggota TNI Kodim 0425 Seluma, pada Rabu, 25 Juni 2025 lalu sekitar pukul 18.30 WIB.
Hari Adiyono