Mantan Kasat Pol PP Pemkab Rejang Lebong dan Bendahara Divonis 5 Tahun Penjara, Ada Tambahan 2 Tahun Jika

Selasa 21-10-2025,14:02 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Terdakwa Jaya Mirsa selaku mantan Kasat Pol PP Pemkab Rejang Lebong dan Ahmad Rifaai selaku bendahara menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa (21/10).

Agenda persidangan adalah mendengarkan pembacaan amar putusan dari majelis hakim. Berdasarkan fakta persidangan, pembuktian yang dilakukan JPU dan pembelaan dari kedua terdakwa, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana dugaan korupsi pemotongan dana honorium TKS di Satpol PP Rejang Lebong.

BACA JUGA:Ini Dua Nama Calon Sekda Kaur, Pendaftaran Lelang Jabatan Berpeluang Diperpanjang

Dalam putusannya yang dibacakan Rabu siang (21/10/2025) Majelis Hakim berpendapat jika kedua terdakwa melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 KUHP.

Dalam amar putusannya, Hakim Aguis Hamzah selaku ketua majelis menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Khusus untuk terdakwa Jaya Mirsa, majelis hakim membebankan agar terdakwa mengganti kerugian negara sebesar Rp677 juta atau jika tidak diganti dan harta benda yang disita tidak mencukupi, makan akan menjalani pidana tambahan selama 2 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Terima Penghargaan Lontar Awards 2025 di HUT Serikat Perusahaan Pers ke-79

Atas putusan majelis hakim, Dandy selaku JPU Kejari Rejang Lebong menyampaikan akan menggunakan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir, sekaligus melaporkan hasil persidangan ke unsur pimpinan.

Dandi menegaskan, berdasarkan hasil pembuktian, kedua terdakwa terbuti melakukan dugaan korupsi pemotongan dana honorium THL di Satpol PP Rejang Lebong.

"Kita akan laporkan terlebih dahulu pada pimpinan. Banding atau tidak kita lihat juga petunjuk nanti pimpinan namun faktanya perbuatan terdakwa semuanya terbukti," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Rejang Lebong Dandy.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Peringati Hari Santri Nasional 2025, Kapolda: Makna Peringatan Ini Sangat Besar

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan, kedua terdakwa melakukan tindakan pemotongan gaji honorium TKS di lingkungan Satpol PP pemkab Rejang Lebong.

Untuk memuluskan aksinya, para terdakwa melakukan perombakan gaji hingga memalsukan tanda tangan TKS, sehingga yang menerima lebih sedikit ketimbang yang diajukan.

Kategori :