Pemkab Mukomuko Usulkan Perda Pemberian Tugas Belajar PNS

Kamis 23-10-2025,17:38 WIB
Reporter : Dwi Anggi Saputra
Editor : Septi Widiyarti

MUKOMUKO, RBTV.DISWAY.ID - Untuk meningkatkan kapasitas Pegawai Negeri Sipil dalam bekerja, terutama memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengusulkan, agar dibentuknya perda tentang pemberian tugas belajar Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Usulan perda tersebut sudah disampaikan ke DPRD Kabupaten Mukomuko, dan dinilai perlu dibentuk. Seiring perkembangan zaman yang sudah serba digitalisasi.  

BACA JUGA:450 Prajurit Satgas Yonif 144/JY Kembali dari Penugasan Papua
  
Untuk diketahui, pembentukan perda pemberian tugas belajar bagi ASN diusulkan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

Dalam undang-undang dijelaskan bahwa, bagi para ASN hanya ada tugas belajar. Sementara Pemkab Mukomuko, sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2017, tentang izin dan tugas belajar bagi ASN. 

Dilanjutkan dengan Menpan Rb Nomor 8 Tahun 2021, bahwa dalam tugas belajar hanya dilakukan bagi ASN. Sehingga Perda Nomor 6 Tahun 2017 yang telah dibentuk perlu adanya pembaruan atau revisi dan diadakan perubahan.

BACA JUGA:Seleksi KPID Provinsi Bengkulu Periode 2025-2030, 21 Nama Ikut Seleksi Fit And Proper Test
  
Dikatakan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko Haryanto, saat ini pihaknya tengah memproses pembentukan perda tersebut. Harapannya, kompetensi ASN meningkat melalui pendidikan dan tugas belajar. 

“Artinya kita harus ada regulasi, aturan yang menaungi bagi ASN untuk proses belajar, masalah pembiayaannya ada dibiayai oleh APBN, ada dibiayai oleh APBD dan ada dibiayai oleh mandiri yang bersangkutan,” ujar Haryanto

Saat ini para ASN di lingkungan Kabupaten Mukomuko, sangat proaktif dalam meningkatkan jenjangnya untuk ke pendidikan yang lebih tinggi. Untuk itu perlu adanya regulasi dan aturan, yang menaungi bagi ASN untuk proses tugas belajar.

BACA JUGA:Apa Ada Angsuran Rp 100 Ribu per Bulan untuk Pinjaman KUR BRI Rp 50 Juta? Cek Angsurannya Berikut
 
Senada dengan itu, anggota Fraksi Golkar yang merupakan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Mukomuko Ferdy Jureli mengatakan, usulan perda tentang tugas belajar PNS saat ini sudah ada. 

Namun sudah tidak bisa diakomodir lagi, karena perlu dilakukan penyesuaian mengikuti perubahan zaman. Dengan begitu pihaknya akan memberikan masukan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah.

“Jadi tetap pada intinya Perda tugas belajar itu akan kita bahas akan kita jadikan Perda nantinya sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Mukomuko saat ini, tetap mengedepanka prinsip untuk memfasilitasi, memberikan kesempatan kepada ASN untuk meningkatkan profesionalitas, kemampuan, pengetahuan, sehingga lebih maksimal lagi melayani masyarakat,” ujar Jureli

BACA JUGA:Apa Ada Angsuran Rp 100 Ribu per Bulan untuk Pinjaman KUR BRI Rp 50 Juta? Cek Angsurannya Berikut
 
Dwi Anggi Saputra

Kategori :