Kejari Seluma Tahan Kepala Sekolah MTs dan Operator di Kemenag Sebagai Tersangka Dugaan Pungli PPG

Senin 27-10-2025,20:16 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Agus Faizar

SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Setelah menjalani rangkaian tahap penyelidikan hingga penyidikan sejak beberapa bulan lalu, Kejaksaan Negeri Seluma, Senin sore (27/10) akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Pendidikan Profesi Guru (PPG) agama di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Direktur PDAM Menangis Ditahan Polda Bengkulu, Diduga Terima Gratifikasi Rp9,5 M Bersama 2 TSK Lainnya

Kajari Seluma Eka Nugraha, SH. MH dalam konferensi persnya, mengatakan menjelang penetapan tersangka, penyidik Pidana Khusus Kejari Seluma sempat memeriksa 5 orang saksi, sebelum akhirnya hanya 2 orang saksi yang statusnya dinaikan sebagai tersangka.

"Para tersangka yang telah ditetapkan yakni berinsial DN (48) dan BD (39). Masing-masing tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka BN selaku operator dan tersangka DN koordinator sebagai salah satu Kepala MTs di Kabupaten Seluma," terang Kajari Seluma Eka Nugraha.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Rilis Wajah Tersangka Dugaan Tipikor di PDAM Tirta Hidayah dan Dinas Pertanian Kaur

Sebelumnya, Kejari Seluma menitipkan uang sitaan sebesar Rp75 juta ke Bank BSI Cabang Seluma.

Penanganan kasus dugaan pungli PPG pada tahun 2023 dan 2024 tersebut, Kejari Seluma juga telah melakukan penyitaan beberapa bukti-bukti, seperti bukti transfer yang di transfer dari para saksi-saksi ke calon tersangka.

Adapun dugaan pungli PPG di Kemenag Kabupaten Seluma tersebut telah terjadi sejak tahun 2023 yang lalu, dengan jumlah besaran pungli dari tahun 2023 hingga 2024 mencapai Rp300 jutaan.

BACA JUGA:Fenomena Hujan Katak Dikaitkan dengan Hal Mistis, Benarkah Demikian? Begini Penjelasan Ilmiahnya

Saat akan mengikuti PPG sebagai syarat profesi guru untuk mendapatkan tunjangan, diduga para guru agama yang ingin mengikuti PPG diminta sejumlah uang bervariasi oleh oknum operator di Kemenag Kabupaten Seluma, berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang nya.

BACA JUGA:Sidang OTT Oknum LSM Masuk Tahap Akhir, Jaksa Tetap pada Tuntutan

(Hari Adiyono)

Kategori :