Banding Ditolak, Terdakwa Dugaan Korupsi CSR PLN di Kepahiang Ajukan Kasasi

Selasa 28-10-2025,14:31 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Upaya hukum banding yang diajukan oleh terdakwa Agung Yudha Pratama dalam perkara dugaan korupsi dana CSR PLN di Kepahiang ditolak.

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar menyampaikan jika Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu, Julius Panjaitan menolak semua permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa Agung.

Berdasarkan salinan putusan, Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana lebih tinggi dari putusan tingkat Pengadilan Negeri.

BACA JUGA:Ada Peluang Penambahan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan Batu Bara di Bengkulu

Vonis Terdakwa Agung di Tingkat Pengadilan Negeri:

  • Pidana Penjara Selama 3 Tahun 
  • Denda Rp 200 juta Subsider 3 Bulan Kurungan
  • Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 403 Juta Subsider 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Putusan Banding di Tingkat Pengadilan Tinggi:

  • Pidana Penjara 3 Tahun 6 Bulan Kurungan
  • Denda Rp 250 Juta Subsider 6 Bulan Kurungan
  • Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Rp Rp403.526.057 Juta Subsider 1 Tahun 6 Bulan Penjara

BACA JUGA:BNNP Bengkulu Tangkap DPO Bandar Sabu Jaringan Nasional di Kabupaten Aceh Utara

Kasi Pidsus menyebut, pasca upaya bandingnya ditolak Hakim Pengadilan Tinggi, terdakwa Agung mengajukan upaya Kasasi

"Pada intinya terdakwa kami menerima mengajukan Kasasi dan kita sudah siap dengan kontra memori kasasinya," tegas Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, Selasa (28/10/2025).

BACA JUGA:Kisah Agung Surahman, Asisten Pribadi Presiden Prabowo dari Desa Putri Hijau Bengkulu Utara

(Rendra)

Kategori :