Swike, Kuliner Katak Legendaris, Daging Katak Halal atau Haram?

Jumat 31-10-2025,14:14 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Menurut mereka, jika hewan tersebut tidak menjijikkan dan tidak berbahaya, maka boleh dikonsumsi.
Untuk menjembatani perbedaan pandangan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1984 mengeluarkan fatwa resmi. Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan:

1. Membenarkan pendapat jumhur ulama (termasuk Syafi’i) yang mengharamkan daging katak.

2. Mengakui adanya pendapat mazhab Maliki yang menghalalkannya.

3. Membolehkan budidaya katak hanya untuk diambil manfaatnya, misalnya untuk penelitian atau kebutuhan lain yang bukan konsumsi.

Dengan kata lain, meski ada ruang perbedaan pandangan, secara umum MUI menegaskan bahwa konsumsi daging katak sebaiknya dihindari oleh umat Muslim.

BACA JUGA:Berapa Lama Telat Bayar Utang Pinjol, Sehingga DC Datang Ke Rumah?

Seiring waktu, masyarakat Purwodadi mencari jalan tengah agar kuliner legendaris ini tetap bisa dinikmati semua kalangan. Maka lahirlah inovasi swike halal pada awal tahun 2000-an.

Beberapa pengusaha kuliner mengganti bahan utama katak dengan ayam, mentok, bebek, atau ikan, tapi tetap mempertahankan bumbu khasnya terutama tauco dan jahe. Warung seperti Swike Ayam Bu Jumanah menjadi pelopor dari varian baru ini.

Walau secara bahasa “swike ayam” terdengar janggal (karena artinya “ayam air ayam”), namun masyarakat menyambutnya dengan antusias.

Kini, varian swike halal hadir dalam berbagai versi seperti swike ayam rica-rica, swike kuah tauco, hingga swike kecap pedas.

Hingga kini, swike tetap menjaid simbol kuliner khas Purwodadi yang kaya sejarah dan nilai budaya. 

BACA JUGA:Pelimpahan Tahap 1, Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Kaur Bergulir dari Polda ke Kejati Bengkulu

Sheila Silvina

Kategori :