Swike, Kuliner Katak Legendaris, Daging Katak Halal atau Haram?

Jumat 31-10-2025,14:14 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Cita Rasa yang Khas dan Tak Tergantikan

Swike biasanya diolah dalam bentuk sup, tumisan, atau digoreng garing. Kuahnya berwarna kecokelatan dengan aroma jahe dan tauco yang kuat. 

Bumbu dasarnya sederhana bawang putih, lada, garam, jahe, dan tentu saja tauco yang menjadi “jiwa” dari hidangan ini.

Tauco dibuat melalui proses fermentasi kedelai yang panjang, sehingga menghasilkan rasa gurih khas dan aroma yang tajam. 

Di Purwodadi, banyak rumah makan yang masih membuat tauco secara tradisional agar cita rasa otentik tetap terjaga.

Makanan ini juga punya filosofi tersendiri. Katakdianggap simbol keberuntungan dan kesuburan dalam budaya Tionghoa. 

Itulah sebabnya hidangan ini sering disajikan dalam acara keluarga besar atau perayaan tertentu.

BACA JUGA:Pendaftar Glow Run Night RBTV X Polresta Bengkulu Terus Bertambah, Amankan Tiketmu Sekarang

Pandangan Islam

Meski populer, swike menjadi kontroversial di tengah masyarakat Muslim. Sebagian besar ulama menyatakan bahwa katak adalah hewan yang haram dikonsumsi. 

Alasannya, Rasulullah SAW secara tegas melarang membunuh katak, sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i:

“Seorang tabib bertanya kepada Rasulullah SAW tentang katak yang digunakan dalam obat, maka Rasulullah melarang membunuhnya.”

Larangan membunuh ini menjadi dasar bagi para ulama, terutama dari mazhab Syafi’i, bahwa katak termasuk hewan yang haram dimakan. 

Logikanya, jika seekor hewan dilarang dibunuh, maka otomatis dagingnya pun tidak boleh dikonsumsi.
Selain itu, kodok hidup di dua alam air dan darat sehingga tergolong hewan amfibi. Dalam pandangan sebagian ulama, hewan semacam ini termasuk kategori yang tidak halal, seperti buaya dan kura-kura.

BACA JUGA:Pelimpahan Tahap 1, Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Kaur Bergulir dari Polda ke Kejati Bengkulu

Pandangan Mazhab dan Fatwa MUI

Namun, pandangan ini tidak bersifat tunggal. Ulama dari mazhab Maliki memiliki pendapat berbeda. 
Mereka menilai bahwa daging katak tidak secara eksplisit diharamkan dalam nash syariat, sehingga tidak otomatis haram. 

Kategori :