Begini Modus Para Terdakwa dalam Dugaan Korupsi Makan Minum di RSUD Rejang Lebong

Sabtu 01-11-2025,11:15 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Dokter Reko Viktoria, mantan Direktur RSUD Rejang Lebong, kemudian Dwi Prasetyo selaku PPK, Rianto pemilik CV Agapi Mitra dan Yudha selaku Direktur CV Agapi Mitra, menjalani persidangan kasus dugaan korupsi di RSUD Rejang Lebong. 

Mereka terjerat perkara dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pasien dan non pasien di RSUD Rejang Lebong tahun 2022-2023. 

Dalam surat dakwaan, selain menjerat dengan pasal 2 Junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Junto Pasal 18 KUHP sebagaimana dakwaan primer, dan pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Junto Pasal 18 KUHP sebagaimana dakwaan subsider, Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan modus yang dilakukan.

BACA JUGA:Harga Terbaru BBM Mulai 1 November 2025, Ini Daftar Lengkapnya dari Aceh hingga Papua

Para tersangka mendirikan sendiri CV dengan menggunakan modal pribadi. Dengan itu tersangka membuat laporan pertanggungjawaban yang melebihi pagu anggaran, bahkan sebagian adalah laporan fiktip hingga terjadinya kerugian negara.

Salah satu terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau jawaban terhadap dakwaan yang sebelumnya disampaikan jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BNI Rp 10-50 Juta Bulan November, Angsurannya Cukup Rp 240 Ribu per Bulan

“Terkait eksepsi ini memang ada dugaan kami yang kini dilakukan jaksa penuntut hukum dalam proses ini yang kami lakukan penetapan tersangka, kira-kira seperti itu,” ujar Herianto Siahaan.

Sebelumnya dalam perkara tersebut, perbuatan keempat terdakwa ini mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 800 juta dari total anggaran Rp 2,3 miliar.

 

Rendra Aditya 

Kategori :