NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Persoalan upah tahun 2026 menjadi informasi yang paling ditunggu saat ini. Seperti biasanya, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) akan diputuskan sebelum tahun 2025 berakhir.
Ketentuannya, per bulan Januari 2026, jumlah upah minimum yang telah ditetapkan itu sudah harus diberlakukan.
Pekerja di Sumatera Selatan, salah satu yang menunggu kepastian pengupahan tahun depan. Tentu saja mereka berharap ada kenaikan yang signifikan.
Apalagi sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sudah menyampaikan usulkan agar kenaikan upah tahun 2026 berkisar antara 8,5 hingga 10,5 persen.
BACA JUGA:Daftar UMK di Jawa Timur Tahun 2026, Ada yang Rp 5,5 Juta
Kepastian mengenai upah tahun 2026 ini akan diputuskan tiga pihak yakni pemerintah, perwakilan pekerja dan perwakilan pengusaha.
Saat ini di Sumatera Selatan memang belum ada keputusan jumlah UMP ataupun UMK tahun 2026. Namun jika saja usulan KSPI kenaikan 10,5 persen diakomodir, kita sudah bisa memperkirakan besaran upah tahun depan.
Dengan asumsi kenaikan 10,5 persen seperti permintaan KSPI, berikut perkiraan UMK di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Selatan tahun 2026.
BACA JUGA:Segini Upah Pekerja di Provinsi Jawa Barat Tahun 2026, Selamat Daerah Ini Rp 6,2 Juta per Bulan
Perkiraan UMK di Sumatera Selatan Tahun 2026
Palembang: Rp 3.916.635 naik Rp 411.246 menjadi Rp 4.327.881
Muara Enim: Rp 3.863.417 naik Rp 405.658 menjadi Rp 4.269.075
Mura: Rp 3.796.653 naik Rp 398.648 menjadi Rp 4.195.301
Muratara: Rp 3.796.654 naik Rp 398.648 menjadi Rp 4.195.301
Muba: Rp 3.778.348 naik Rp 396.726 menjadi Rp 4.175.074