Kemudian, apabila ternyata Anda memang pernah melakukan pinjol, sebagai nasabah, Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.
Adapun salah satu aturan yang perlu diketahui adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah.
Tak hanya itu, DC juga wajib memberikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.
BACA JUGA:Begini Cara Pemprov Bengkulu agar Kendaraan Dinas Tidak Disalahgunakan
3. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi
Selanjutnya, apabila Anda merasa mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector pinjol, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi.
Jadi, nantinya pihak tersebut akan memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Lumayan Besar, Ternyata Segini Bayaran yang Diterima DC Kalau Berhasil Tagih Utang
4. Pertahankan bukti-bukti
Tak hanya 3 hal diatas, namun kamu juga perlu memiliki bukti teror pinjol yang dilakukan DC. Pertahankan bukti-bukti seperti rekaman suara atau pesan teks yang mendukung pengaduan Anda. Hal ini dapat menjadi bukti kuat jika nantinya Anda akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
5. Jangan Berikan Informasi Data Pribadimu
Nah, jadi, itulah 5 cara mengatasi teror DC. Itu artinya memblokir nomor bukan solusinya.
BACA JUGA:Lumayan Besar, Ternyata Segini Bayaran yang Diterima DC Kalau Berhasil Tagih Utang
Septi Widiyarti