Kemudian, apabila dua peringatan pertama tidak diindahkan, pengguna bakal menerima peringatan ketiga yang lebih tegas, termasuk ancaman penggunaan jasa DC.
4. Penagihan oleh Debt Collector
Dan sampailah pada tahap ini, yakni jika pengguna masih belum membayar, perusahaan pembiayaan akan mengirim DC lapangan untuk menagih utang secara langsung.
Sementara itu, untuk jadwal kunjungan DC lapangan biasanya disesuaikan dengan alamat pengguna dan ketersediaan DC.
BACA JUGA:Persiapan Natal, Panita Natal Oikumene Bengkulu Temui Danrem, Kapolda hingga Ketua Dewan
Jadi, dalam menjalankan tugasnya DC ini harus berpegang pada ketentuan hukum yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.
Selain dalam penagihan tidak boleh melakukan ancaman atau intimidasi, sebenarnya dalam melakukan penagihan DC juga harus memperhatikan waktu dalam penagihan.
Waktu Penagihan DC
Secara umum, DC hanya boleh melakukan penagihan di luar alamat domisili (seperti di kantor) apabila konsumen memberikan persetujuan tertulis.
Kemudian, dalam proses penagihan hanya diperkenankan Senin–Sabtu, pukul 08.00–20.00, dan tidak boleh dilakukan pada hari libur nasional.
BACA JUGA:Terbaru, Pinjaman KUR BRI Bulan November Lebih Mudah, Pantas Paling Banyak Dipilih
Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan DC
Adapun berikut ini beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh DC saat melakukan penagihan utang:
- Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
- Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
- Tidak kepada pihak selain Konsumen
- Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu