BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Rabu (14/6) Jaksa penuntut umum Kejati Bengkulu membacakan tuntutan hukuman kepada tiga mantan pimpinan DPRD Seluma yang terjerat perkara dugaan korupsi anggaran BBM.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Purwanti, penuntut umum meminta agar terdakwa Husni Thamrin, Ulil Umidi dan Okti Fitriani dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, serta denda masing-masing Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dewi Kemalasari selaku penuntut umum Kejati Bengkulu menyatakan, ketiga terdakwa terbukti melakukan pidana korupsi.
BACA JUGA:Nasabah Pinjol Harus Tahu, Debt Collector Dilarang Berbuat Seperti Ini oleh OJK
"Pembuktian kami di persidangan sudah terbukti, khusus untuk kerugian negara tidak dibebankan lagi karena telah pulih pada saat perkara jilid pertama yang menjerat bendahara dan PPTK,” ujar Dewi Kemalasari.
Sementara itu Ilham Patahillah yang merupakan penasihat hukum terdakwa Okti Fitriani menilai tuntutan hukuman ini tidak memberikan asas keadilan. Seharusnya semua anggota DPRD diproses, karena juga menerima bantuan BBM.
BACA JUGA:Kisah Karomah Empat Sahabat Nabi yang Mengeluarkan Cahaya dari Mulut
"Sangat tidak berasas keadilan, bukan hanya unsur pimpinan saja yang diproses, semuanya wajib diproses oleh penyidik tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, kan jelas-jelas menerima juga,” kata Ilham.
Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi anggaran BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas DPRD Seluma ini mencapai Rp 968 juta dan telah pulih.