2. Proses Pengukuran
Setelah proses administrasi selesai, petugas Badan Pertanahan Nasional akan mendatangi lokasi tanah untuk pengukuran dan validasi tanah. Hasil pengukuran akan menentukan keputusan pemberian sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional.
3. Bayar Biaya Pendaftaran SK Hak
Setelah proses pengukuran, Anda diharuskan membayar pendaftaran SK Hak, sebagai tahapan akhir dan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat untuk tanah. Proses pembuatan sertifikat untuk tanah berkisar antara 60 hingga 120 hari.
Sertifikat untuk tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki. Memiliki sertifikat untuk tanah berarti Anda memiliki bukti terkuat atas penguasaan lahan.
BACA JUGA:Dapat Saldo DANA Gratis Rp 350.000, Ini Aplikasi Penghasil Uang yang Bayar
Ini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Informasi seputar balik nama sertifikat untuk tanah adalah suatu hal penting yang harus dipahami saat akan membeli properti. Pasalnya, sertifikat kepemilikan atas nama pribadi sangat erat kaitannya dengan hak dan bukti paling kuat.
Biaya balik nama sertifikat untuk tanah jika mengurus langsung ke BPN akan berbeda dengan biaya yang dikenakan jasa PPAT dan Notaris. Saat ini, biaya balik nama sertifikat untuk tanah terbaru 2023 dihitung berdasarkan rumus.
Sehingga apabila Anda membeli tanah seluas 250 meter persegi dengan harga per meternya Rp3.000.000 maka biaya balik nama sertifikat tanahnya adalah Rp750.000.