DC Pinjol Seperti DC Kredivo Bisa Menagih ke Kantor Jika! Simak Aturan dan Larangannya di Sini

Jumat 14-11-2025,07:13 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Fenomena DC pinjol datang ke kantor semakin sering terjadi di Indonesia. Banyak pekerja yang merasa tidak nyaman dan bahkan terancam saat debt collector pinjaman online menagih mereka di tempat kerja. 

Hal ini biasanya, sebelum pada saat mendaftar aplikasi pinjaman online termasuk aplikasi Kredivo, pihak perusahaan akan meminta data lengkap mengenai alamat tempat debitur bekerja.

Jadi, wajar saja jika banyak yang mengalami ketakutan jika akan mendapati kunjungan DC secara langsung ke kantor.

BACA JUGA:Ini Cara Membedakan DC Shopee Gadungan dan DC Shopee Asli

Lantas, apakah boleh DC Kredivo datang ke kantor untuk menagih? Berikut ini adalah aturan penagihan yang berlaku untuk pinjaman online termasuk juga aplikasi Kredivo.

Berdasarkan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK 22/2023. Regulasi ini dibuat untuk melindungi hak konsumen agar tidak mengalami tindakan yang merugikan dalam proses penagihan.

BACA JUGA:Pasti Cair, Ini Dokumen yang Diperlukan untuk Pinjam KUR Mandiri November 2025

Beberapa aturan utama yang harus diikuti oleh penyelenggara pinjaman online adalah:

  1. Penagihan hanya boleh dilakukan di alamat yang terdaftar oleh peminjam, seperti rumah atau alamat domisili yang telah dicantumkan dalam perjanjian.
  2. Jam penagihan terbatas pada pukul 08.00 hingga 20.00, dari Senin hingga Sabtu, serta dilarang dilakukan pada hari libur nasional.
  3. Debt collector tidak boleh menggunakan ancaman, intimidasi, atau mempermalukan peminjam dalam bentuk apa pun.
  4. Debt collector harus memiliki surat tugas resmi dan sertifikat profesi dari lembaga yang berwenang.
  5. Dilarang menyebarkan data pribadi peminjam atau menghubungi orang lain yang tidak berkepentingan dengan utang tersebut, seperti keluarga, rekan kerja, atau atasan di kantor.
  6. Penyelenggara pinjaman online bertanggung jawab atas tindakan debt collector yang mereka pekerjakan, sehingga jika terjadi pelanggaran, perusahaan pinjol juga dapat dikenai sanksi.

BACA JUGA:Cerita Karier Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Andi Rian Djajadi: Spesialis Kasus Besar, 3 kali Jadi Kapolda

Dengan adanya aturan ini, perusahaan pinjol dan DC harus bertanggung jawab penuh dalam proses penagihan agar tidak melanggar hak-hak peminjam.

Sehingga, dengan adanya regulasi OJK ini, DC pinjol atau DC Kredivo yang datang ke kantor hanya diperbolehkan jika mendapat izin dari peminjam. 

Jika tidak ada persetujuan dari peminjamnya, maka tindakan ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran karena kantor merupakan area privat yang dikelola oleh pihak perusahaan.

BACA JUGA:Pinjam KUR BRI November Rp 150 Juta, Berapa Bayar Bulanannya?

Larangan bagi Debt Collector Pinjol

Selain itu, ada juga beberapa larang yang telah ditetapkan oleh OJK terkait DC pinjol saat melakukan penagihan, antara lain:

  1. Dilarang menggunakan ancaman atau kekerasan dalam bentuk apa pun.
  2. Tidak boleh mempermalukan peminjam di tempat umum atau di kantor.
  3. Tidak diperbolehkan menagih di luar jam kerja yang sudah ditentukan.
  4. Tidak boleh menagih ke orang lain selain peminjam, termasuk rekan kerja atau atasan di kantor.
  5. Tidak boleh menyita barang milik peminjam tanpa melalui prosedur hukum yang sah.
  6. Dilarang menyebarluaskan informasi utang peminjam ke pihak lain atau media sosial.
  7. Jika ada DC pinjol ilegal yang melakukan tindakan tersebut, peminjam dapat segera melaporkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Kategori :