Awas Keliru, Ini Ketentuan Ikut Remedial Tes Kompetensi Mitra Statistik BPS 2026

Selasa 18-11-2025,18:46 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Dianugerahi Gelar Adat Depati Bangun Binang pada HUT ke-57 Provinsi Bengkulu

Ketentuan Remedial Tes Kompetensi

Melansir dari laman resmi BPS Tebo, seleksi/ujian dilaksanakan dalam 3 tahapan, yakni:

- Tes Kompetensi : 18-21 November 2025

- Remedial Tes Kompetensi : 22-23 November 2025 

Jadi, remedial ini dilaksanakan ketika calon mitra mendapatkan nilai tes kompetensi dibawah passing grade (60,182)

- Wawancara : 24-26 November 2025

Tahap tes wawancara ini dilaksanakan untuk calon mitra yang lolos tes kompetensi

BACA JUGA:Gebrakan Program Jaksa Garda Desa, Optimis Ekonomi Bengkulu Tumbuh 8 Persen

Lantas, apakah bisa meminta jadwal ulang tes kompetensi?

Ketika kamu dinyatakan lolos Seleksi Administrasi, pendaftar akan diarahkan untuk memilih jadwal Tes Kompetensi. Semua pendaftar wajib mengikuti tes ini.

Itu artinya, pendaftar yang sudah memiliki jadwal ujian Kompetensi wajib melakukan tes pada hari yang telah dipilih tersebut dan tidak bisa meminta jadwal ulang.

Pendaftar yang tidak mengikuti Tes Kompetensi dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat melanjutkan proses rekrutmen.

BACA JUGA:Kehabisan Bensin, Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Tim Elang Jupi

Tugas Mitra Statistik BPS 

Tugas mitra statistik BPS sendiri melakukan hal-hal yang berkaitan dengan survei dan sensus. Adapun berikut ini tugas mitra statistik BPS, yaitu:

Kategori :