Operasi Zebra Lampung 2025 Mulai! Siap-siap Ini Jam Patroli, Titik Razia dan Daftar Pelanggaran yang Diburu

Selasa 18-11-2025,16:52 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

- Menggunakan ponsel ketika berkendara

- Pengendara di bawah umur

- Tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman

- Mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol

- STNK tidak lengkap atau identitas kendaraan tidak sesuai

- Pelat nomor yang tidak mengikuti aturan

Semua pelanggaran tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Besaran denda juga sudah ditetapkan, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta, tergantung jenis pelanggarannya. 

Misalnya, tidak memiliki SIM dapat dikenakan denda maksimal Rp1 juta. Tidak memasang pelat nomor resmi bisa berujung denda Rp500 ribu. 

Bahkan hal yang sering dianggap sepele, seperti tidak menyalakan lampu motor pada siang hari atau tidak memberi tanda lampu saat berbelok, tetap termasuk pelanggaran yang ada sanksinya.

Pengendara mobil juga tak luput dari pengawasan. Tidak mengenakan sabuk keselamatan, tidak membawa perlengkapan darurat seperti dongkrak dan segitiga pengaman, hingga kaca depan yang tidak layak, semuanya bisa menjadi alasan petugas melakukan penindakan.

Maka sebelum berkendara, pastikan semua dokumen kendaraan tersimpan, kondisi kendaraan layak jalan, dan semua aturan dasar ditaati!

 

Sheila Silvina

Kategori :