“Yang mengajukan permohonan perceraian, baik itu dari pihak laki-laki maupun pihak perempuan. Dari 200 berkas tersebut ada yang sudah putus dan ada yang masih berjalan. Kita belum bisa, karena itu belum putus. Hanya angka saja yang mendaftar ke Pengadilan Agama belum putus. Alas an mereka bercerai rata-rata pertama faktor ekonomi dan KDRT ,” terang Ketua Pengadilan Agama Kepahiang Liza Roihana.
BACA JUGA:Mayoritas Dihuni Buruh, Target PAD Rusunawa Rp75 Juta Per Tahun
Menyangkut tingginya berkas gugatan cerai yang diajukan oleh masyarakat tersebut, Pengadilan Agama sebisa mungkin melakukan upaya damai antara kedua suami istri agar tidak mengakhiri rumah tangga mengingat anak yang selalu menjadi korban.
Dian Maya Erika / Nico Relius