Sebelum berinterkasi pada petugas penagihan lapangan, debitur harus meencari tahu dan meminta DC untuk menunjukkan kartu identitas resmi, surat tugas dari perusahaan, dan dokumen terkait lainnya saat melakukan penagihan fisik.
Dengan memahami hal ini, meskipun mendapati kunjungan langsung ke tempat kerja atau diluar rumah, debitur bisa mengetahui apa saja yang menjadi batasan anatara DC dan debitur saat proses penagihan. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
BACA JUGA:Perkuat Upaya Pengendalian Inflasi, Pemkot Bengkulu Dapat Hibah Mobil Operasional dari Bank Indonesia
Putri Nurhidayati