Jadi Debt Collector Punya Banyak Risiko, Apakah Identitas DC Shopee Boleh Disebarluaskan?

Jumat 05-12-2025,11:21 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Apa yang paling menakutkan dari pinjaman online? Ya, adanya kunjungan DC lapangan ketika debitur bermasalah dalam proses membayar adalah tindakan yang paling ditakuti.

DC yang tidak menggunakan seragam, tidak menggunakan tanda pengenal, apa lagi jika dibayangi memiliki postur tubuh yang berisi dan berotot.

BACA JUGA:Musim Banjir Bandang, Daerah Berikut Wajib Waspada Pada Minggu Pertama Desember 2025

Tentu saja hal ini terdengar menakutkan. Salah satunya adalah DC lapangan dari aplikasi Shopee, baik SPinjam ataupun SPayLater.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah boleh identitas DC Shopee tersebar luas?

Tidak ada informasi mengenai hal ini. Namun umumnya, identitas DC Shopee cukup dirahasiakan kepada orang banyak atau publik. 

Penagihan utang harus dilakukan secara pribadi dan hanya ditujukan kepada debitur yang bersangkutan, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:Musim Banjir Bandang, Daerah Berikut Wajib Waspada Pada Minggu Pertama Desember 2025

Meskipun identitas dirahasiakan dari publik, namun OJK mewajibkan debt collector yang datang secara fisik untuk membawa kartu identitas, sertifikat profesi, dan dokumen pendukung lainnya untuk ditunjukkan kepada debitur. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan transparansi proses penagihan, bukan untuk disebarluaskan ke publik.

BACA JUGA:Gagal Menanjak, Truk Muatan Koral Terjungkal ke Dasar Jembatan

Risiko jadi DC Lapangan Shopee

Berikut ini sejumlah risiko jadi DC Shopee, meliputi:

A. Risiko Hukum dan Sanksi

- Ancaman Pidana

DC lapangan jika melakukan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, atau mempermalukan debitur, maka akan dikenai sanksi pidana.

- Sanksi Administratif Bagi Perusahaan

Bagi perusahaan pembiayaan yang bekerja sama dengan DC lapangan yang nakal bisa dikenai sanksi dari OJK, seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

- Larangan Menyita Paksa

DC tidak boleh menyita barang debitur secara paksa tanpa adanya putusan pengadilan. Penyitaan hanya bisa dilakukan melalui jalur hukum resmi.

- Larangan Mengganggu

Menghubungi keluarga, teman, atau tetangga debitur, serta menagih secara berulang-ulang hingga mengganggu kenyamanan adalah tindakan terlarang bagi DC lapangan.

BACA JUGA:Indeks Bisnis UMKM BRI Q3-2025: Ekspansi Berlanjut, Optimisme Pelaku Usaha Semakin Meningkat
 
B. Risiko Pekerjaan

- Tekanan Psikologis

Kategori :