BACA JUGA:Simulasi Kredit Mobil Toyota New Avanza Terbaru, Pahami dan Lengkapi Syaratnya
3. Memahami Hak-hak Anda
Di Indonesia, penagihan utang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penagih tidak diperbolehkan:
- Menggunakan kekerasan atau ancaman.
- Menghina atau merendahkan martabat debitur.
- Menghubungi di luar jam kerja, umumnya sebelum pukul 07.00 atau setelah pukul 21.00 tanpa persetujuan Anda.
- Menghubungi pihak ketiga, seperti keluarga, teman, rekan kerja kecuali jika mereka adalah penjamin utang atau untuk menanyakan alamat Anda saja .
- Jika penagih melanggar etika ini, Anda dapat ajukan keluhan resmi.
BACA JUGA:Jembatan Kebun Tebeng Siap Diresmikan, Dinamai Jembatan Air Cugung Patil
4. Laporkan Perilaku Tidak Etis
Apabila merasa penagih bersikap tidak sopan, mengancam, atau melanggar aturan di atas, ambil langkah-langkah berikut:
- Rekam Bukti
Simpan semua bukti komunikasi (rekaman panggilan, tangkapan layar chat).
- Hubungi Layanan Pelanggan Shopee
Laporkan perilaku penagih tersebut secara detail melalui fitur Pusat Bantuan di aplikasi Shopee atau hubungi Customer Service Shopee.
- Lapor ke OJK
Jika keluhan Anda ke Shopee tidak ditanggapi, Anda dapat mengajukan pengaduan resmi ke OJK melalui portal perlindungan konsumen OJK.
Mengambil langkah proaktif untuk berkomunikasi secara beradab dan menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan utang biasanya merupakan cara terbaik untuk mengurangi komunikasi yang tidak menyenangkan.
BACA JUGA:Hanya untuk 5 Orang Beruntung, Buruan Klik Link Saldo DANA Kaget Hari Ini
Putri Nurhidayati