Setelah NIP diterbitkan, Pemkab akan langsung mengeluarkan SK pengangkatan serta SPMT yang ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2026. SPMT menjadi dasar resmi bagi PPPK untuk mulai bekerja dan memenerima hak gaji.
BACA JUGA:Final, Keputusan Panitia Mitra Statistik BPS 2026 Tidak Bisa Diganggu Gugat
Novan Alqadri