"Adalah sah nikahnya seorang disabilitas rungu dengan bentuk memberikan isyarat (ketika terjadi ijab kabul) yang tidak hanya orang pandai saja yang memahami isyaratnya (artinya semua orang yang ada di tempat itu memahami isyarat ijab qabulnya).
Demikian juga pernikahan disabilitas rungu dihukumi sah (yang ketika terjadi ijab qabul) dia menggunakan tulisan dan tidak ada yang berbeda pendapat sesuai dengan kitab Majmu Imam Nawawi".
Jadi bahasa isyarat yang mudah dipahami bisa dijadikan cara untuk melakukan ijab kabul yang sah. Bahkan dengan tulisan pun bisa dilakukan apabila bahasa isyaratnya sulit untuk dipahami dan tak mungkin untuk diwakilkan.
Bagaimana dengan jabat tangan yang biasa dilakukan saat melakukan prosesi ijab kabul? Jabat tangan sendiri bukanlah salah satu syarat atau kewajiban ijab kabil yang sah.
Jadi jika seseorang tidak memiliki tangan (cacat fisik sejak lahir atau karena kecelakaan), tetap bisa melakukan pernikahan dengan sah tanpa harus melakukan jabat tangan.
Ini Tata Cara Ijab Kabul
Ada serangkaian acara yang dilaksanakan pada proses ijab kabul dalam akad nikah. Dikutip dari buku Hukum Adat di Indonesia karya Dr. Siska Lis Sulistiani, M.Ag., M.E.Sy, berikut tata cara pelaksanaan ijab kabul:
1. Mempelai Pria dan Wali Nikah Dipertemukan
Langkah pertama dalam memulai proses ijab kabul adalah mempertemukan mempelai pria dan wali nikah yang kemudian dua orang tersebut saling berhadapan. Tak hanya itu, mempelai pria dan wali nikah didampingi oleh dua orang saksi yang berdiri untuk menyaksikan proses akad berlangsung.