BACA JUGA:Masyaallah, Air Tertua di Bumi Ditemukan, Ternyata Begini Rasanya
Usai ditempeleng korban, pelaku langsung diantarkan ke Polres Seluma agar tidak menjadi sasaran membabi buta warga sekitar.
Menurut korban, aksi pelaku dinilai sudah meresahkan warga Desa Kota Agung. Lantaran aksinya bukan kali ini saja terjadi dan tertangkap oleh warga, namun sudah lebih dari 4 rumah tetangganya yang tak luput disantroninya dan mencuri ternak ayam kampung dan sejumlah barang berharga lainnya.
Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Seluma dan tengah ditangani penyidik unit Pidum Satreskrim Polres Seluma.
BACA JUGA:Tebak-tebakan Abu Nawas, Apa Nama Hewan Berkaki Tiga? Dicari Orang yang Bisa Jawab
Sanksi wajib lapor kali ini bakal tidak berlaku lagi baginya, meskipun pelaku yang masih anak dibawah umur.
BACA JUGA:Semua Manusia Hilang dari Muka Bumi, Sedikitnya 5 Hal Menyeramkan Ini Terjadi
Akibat perbuatanya yang sudah membuat resah, pelaku bakal dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
(Hari Adiyono)