Dalam Masa Wajib Lapor, Remaja Ini Kembali Ditangkap karena Bobol Rumah Tetangga

Sabtu 17-06-2023,11:40 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Rumah Nisardi (55) warga Desa Kota Agung Kecamatan Seluma Timur, kembali menjadi sasaran pencuri pada Sabtu dini hari (17/6) sekitar pukul 00.30 WIB.

 

Pelakunya tak lain adalah tetangga korban sendiri, berinisial Fa (15) yang sebelumnya dikenakan sanksi wajib lapor oleh Satreskrim Polres Seluma, namun kini kembali berulah.

 

Tersangka pertama kali diamankan Bendi Febrianto (27) selaku anak korban. Bendi menceritakan kronologis penangkapan tersangka yang ketika itu sedang nongkrong di warung miliknya bersama teman-temannya.

 

BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Inilah 7 Kesaktian dan Karomah yang Dimiliki Jenderal Soedirman

Curiga mendengar lolongan anjing di belakang rumah, korban kemudian melihat gerak-gerik orang yang mencurigakan dari kaca depan rumahnya.

 

Sontak anak korban pun langsung bergerak cepat, menangkap pelaku berdiri di depan pintu kamarnya usai mengobrak-abrik isi lemari bufet miliknya.

 

BACA JUGA:Ternyata Ini 3 Jimat Jenderal Sudirman Saat Melawan Penjajah, Amalkan Segera

Pelaku hanya terdiam tak melakukan perlawanan, setelah aksinya kepergok anak korban yang berhasil menangkapnya bersama 2 orang teman korban, dengan dibuktikan rekaman CCTV yang ada di dapur rumah korban.

 

"Kami semalam lagi nongkrong di teras warung depan rumah, awalnya kami mendengar suara anjing ribut di belakang rumah, pas itu saya melirik ke jendela depan rumah melihat, saya melihat pelaku masuk ke dalam kamar tidur saya dan mengobrak-abrik isi bufet," terang Bendi.

Kategori :