Karena Alasan Berikut, Seorang Ketua RT bisa Diberhentikan

Sabtu 17-06-2023,15:08 WIB
Reporter : Tim liputan

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ketua rt merupakan sosok yang penting di masyarakat. Karena ketua rt menjadi tujuan pertama masyarakat ketika ada kepentingan atau urusan yang berhubungan dengan pemerintahan.

 

Seorang ketua rt dipilih berdasarkan musyawarah warga. Kemudian ketua rt dilantik oleh lurah atau kepala desa.

 

Dalam banyak kasus, tidak sedikit ketua rt yang diberhentikan dari jabatannya dengan berbagai alasan. 

 

BACA JUGA:Ketua RT Bukan Jabatan Enteng, Berikut Syarat Menjadi Ketua RT dan Perbandingan Gaji Beberapa Provinsi

Untuk pemberhentian dan pengangkatan ketua rt diatur dalam peraturan daerah. Karenanya sistem atau mekanisme pengangkatan serta pemberhentian seorang ketua rt bisa berbeda dari satu daerah dengan daerah lain.

 

Walaupun bisa berbeda setiap daerah, namun alasan pemberhentian seorang ketua rt atau perangkatnya biasanya karena:

1. Melakukan tindakan tercela dan tak terpuji

2. Pengurus melanggar ketentuan fungsi, tugas, dan kewajiban sebagai pengurus

3. Pengurus melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang, program pemerintah, peraturan daerah, dan norma kehidupan masyarakat

4. Pengurus tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut

5. Pengurus tidak bertempat tinggal dan memiliki KTP setempat minimal satu tahun 

Kategori :