Karena Alasan Berikut, Seorang Ketua RT bisa Diberhentikan

Sabtu 17-06-2023,15:08 WIB
Reporter : Tim liputan

6. Tidak bersedia melaksanakan program pemerintah

 

BACA JUGA:Membanggakan, 7 Murid SMA Ihyaul Quran Lulus Ujian Masuk Universitas Al-Azhar Kairo

Pemberhentian pengurus RT dapat dilakukan dengan Forum Musyawarah RT. Kemudian hasil forum pemberhentian disampaikan melalui ketua RW kepada lurah untuk ditetapkan keputusan lurah. 

 

Untuk diketahui lurah dapat memberhentikan pengurus RT atas usul masyarakat atau temuan lurah itu sendiri.

 

BACA JUGA:Polres Kepahiang Bongkar Dugaan Praktik Prostitusi, Satu Perempuan dan Pemilik Rumah Diamankan

Pemberhentian oleh lurah dapat dilakukan dengan atau tanpa Forum Musyawarah RT berdasarkan keterangan dari masyarakat dengan memperhatikan alat bukti dan/atau saksi. 

 

Sebelum dilakukan pemberhentian, lurah terlebih dahulu melakukan pembinaan dengan cara teguran lisan maupun tertulis.

 

Selain mekanisme pemberhentian, banyak juga masyarakat yang menanyakan apakah seorang warga yang mengontrak rumah di suatu wilayah bisa menjadi ketua rt di wilayah tersebut?

 

BACA JUGA:Ini Tabel KUR Mandiri, Bunga Ringan, Angsuran Mulai Rp 193 Ribu per Bulan

Persyaratan menjadi seorang ketua rt sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.

Kategori :