Karena Alasan Berikut, Seorang Ketua RT bisa Diberhentikan

Sabtu 17-06-2023,15:08 WIB
Reporter : Tim liputan

1. Masa jabatan selama 5 tahun dalam satu periode. 

2. Maksimal seseorang bisa menjadi ketua rt selama dua periode atau 10 tahun.

3. Pendidikan minimal SMA

4. Tidak boleh rangkap jabatan, misalkan selain menjadi ketua rt juga menjadi imam mesjid.

 

Sementara itu untuk tugas dan fungsi ketua rt meliputi:

1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat 

2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat 

3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa 

4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif 

5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat 

6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga 

7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

 

Tim liputan

Kategori :