Selain Aceh dan Bali, ternyata Sulawesi Tenggara juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Hal tersebut diatur berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku hingga April 2026.
Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat.
BACA JUGA:Ini Identitas Mayat Perempuan yang Ditemukan di Kepahiang, Ternyata Warga Rejang Lebong
Putri Nurhidayati