Menariknya lagi, kini selain datang langsung masyarakat juga bisa mengikuti pemutihan pajak kendaraan secara online.
Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Secara Online
Adapun berikut ini cara ikut pemutihan pajak kendaraan secara online lewat aplikasi SIGNAL :
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store
- Registrasi pengguna dengan mengisi data pribadi seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, dan nomor handphone
- Kemudian, unggah foto e-KTP untuk verifikasi identitas
- Tambah data kendaraan dengan memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka
- Pilih menu Pengesahan STNK, lalu sistem akan menampilkan informasi jumlah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ
- Masukkan alamat pengiriman dokumen TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)
- Kemudian, pilih metode pembayaran sesuai bank yang tersedia. Setelah pembayaran berhasil, pengguna akan menerima notifikasi otomatis di aplikasi.
- Cek status transaksi pada menu “Sedang Diproses” untuk memantau progres pembayaran dan pengiriman dokumen.
- Setelah dokumen elektronik diterima, pilih “Konfirmasi Penerimaan E-TBPKP”.
Jadi, semua proses ini hanya membutuhkan waktu beberapa menit dan bisa kamu lakukan dari rumah.
BACA JUGA:Cegukan Terus Menerus Menurut Islam, Pertanda Baik atau Buruk?
Informasi Penting
Perlu diketahui bahwa sistem pembayaran SIGNAL telah bekerja sama dengan sejumlah bank nasional dan jasa pengiriman resmi.
Jangan khawatir, semua transaksi dilengkapi dengan kode bayar unik untuk setiap kendaraan, sehingga kecil kemungkinan terjadi kesalahan atau duplikasi data. Tentunya, seluruh informasi pengguna dilindungi oleh sistem enkripsi berlapis.
Bagaimana dengan notifikasi pembayaran? Jadi, untuk notifikasi status pembayaran dan pengiriman dokumen juga dikirim secara otomatis melalui email dan aplikasi.
Bagaimana, cukup mudah bukan? Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat.
BACA JUGA:Gara-gara Korsleting Listrik Rugi Rp 350 Juta
Putri Nurhidayati