4. Kepala Seksi Kesejahteraan
Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan adalah menangani program-program sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Mereka juga bertanggung jawab untuk mengelola kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik dalam bidang ekonomi, sosial budaya, maupun lingkungan hidup.
5. Kepala Seksi Pelayanan
Kepala Seksi Pelayanan bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat desa, termasuk pelayanan administrasi seperti pendaftaran kelahiran, kematian, nikah, dan lainnya.
Mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa fasilitas publik di desa, seperti kesehatan dan pendidikan, berjalan dengan baik.
6. Kepala Dusun
Kepala Dusun bertugas mengelola wilayahnya dengan melakukan pembinaan ketertiban, serta memastikan pembangunan berjalan lancar di tingkat dusun.
Mereka juga membantu dalam pemberdayaan masyarakat dan memperjuangkan hak-hak mereka.
Kepala Dusun adalah penghubung antara masyarakat dan pemerintahan desa, sehingga mereka memiliki peran penting dalam menjalin hubungan yang baik antara kedua pihak.
Novan Alqadri