Segini Gaji Perangkat Desa Terbaru Tahun 2026, Mulai dari Kasi hingga Kadus

Senin 12-01-2026,12:08 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : Purnama Sakti

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para perangkat desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

BACA JUGA:Jenis Pinjaman PNS di Bank Negara Indonesia Jaminan SK Terbaru

Syarat Menjadi Perangkat Desa

Meskipun syarat-syarat berikut berlaku secara umum, perlu diingat bahwa beberapa desa mungkin memiliki persyaratan yang sedikit berbeda, tergantung pada kebijakan dan peraturan daerah yang berlaku.

Jika Anda tertarik untuk bergabung sebagai perangkat desa, berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi:

- Calon perangkat desa harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

- Calon merupakan warga negara Republik Indonesia.

- Calon memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

- Calon memiliki pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah umum atau yang sederajat.

- Calon berusia antara 20 tahun sampai dengan 42 tahun pada saat penutupan pendaftaran.

- Calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

- Calon harus berbadan sehat, baik jasmani maupun rohani.

- Calon harus berkelakuan baik.

- Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, perangkat desa, atau unsur BPD wajib mendapatkan izin dari atasan atau pejabat yang berwenang.

- Calon yang pernah menjabat sebagai kepala desa harus telah diberhentikan dengan hormat dari jabatannya tersebut.

- Calon bersedia untuk bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat sebagai perangkat desa.

Kategori :