Pelantikan ini menjadi tanda bahwa mereka resmi menjadi bagian dari perangkat desa dan siap untuk melaksanakan tugas pemerintahan sesuai dengan jabatan yang diemban.
Proses disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di masing-masing desa.
Tugas dan Tanggung Jawab Perangkat Desa
Perangkat desa memiliki berbagai tugas yang dibagi sesuai dengan posisinya. Meskipun di beberapa desa tugas dan posisi perangkat desa bisa sedikit berbeda, secara umum, berikut adalah tugas dan tanggung jawab perangkat desa:
1. Sekretaris Desa
Sekretaris Desa memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola administrasi pemerintahan desa.
Tugas utama mereka adalah menyusun laporan dan rencana kegiatan pemerintahan desa serta memastikan kelancaran komunikasi antara Kepala Desa dan perangkat lainnya.
Mereka juga bertanggung jawab atas surat menyurat, arsip, dan pengelolaan keuangan desa.
BACA JUGA:Gadai SK PNS Bisa Cair Rp 1,5 Miliar? Begini Prosesnya Lewat KSM Mandiri
2. Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan memiliki tugas untuk mengelola anggaran desa, memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan perencanaan, dan menyusun laporan keuangan desa.
Mereka juga bertanggung jawab dalam pengawasan pendapatan dan pengeluaran desa serta administrasi pajak desa.
Kepala Urusan Keuangan harus memastikan bahwa semua pengeluaran desa tercatat dengan rapi dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa dalam urusan pemerintahan desa.
Tugas utamanya adalah mengelola pembinaan ketertiban masyarakat, pengelolaan kependudukan, dan pembangunan regulasi desa.