- Perangkat Desa: Rp 200.000
3. Tunjangan Kesejahteraan
Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup mereka, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar yang mendukung kinerja mereka di pemerintahan desa.
- Kepala Desa: Rp 200.000
- Sekretaris Desa: Rp 150.000
- Perangkat Desa: Rp 100.000
4. Tunjangan Lainnya
Tunjangan lainnya disediakan untuk mencakup biaya tambahan yang mungkin timbul terkait dengan tugas administratif atau kegiatan operasional di lapangan.
- Kepala Desa: Rp 100.000
- Sekretaris Desa: Rp 75.000
- Perangkat Desa: Rp 50.000
Selain itu, Kepala Desa juga berhak menerima tunjangan purna tugas yang diberikan sekali di akhir masa jabatannya.
Sumber Dana Gaji Perangkat Desa
Besaran penghasilan Kepala Desa dan perangkatnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah, namun dari mana sumber pendanaannya berasal?
Sumber pendanaan untuk gaji perangkat desa diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang secara spesifik dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Tidak hanya gaji pokok, perangkat desa juga akan menerima sejumlah tunjangan.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa maksimal 30 persen dari APBDes dialokasikan untuk gaji dan tunjangan bagi Kepala Desa dan perangkat desa lainnya.