Segini Gaji Perangkat Desa Terbaru Tahun 2026, Mulai dari Kasi hingga Kadus

Senin 12-01-2026,12:08 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : Purnama Sakti

Kenaikan ini tentu akan sangat membantu para perangkat desa dalam menjalankan kewajiban dan tanggung jawab mereka.

Tunjangan dan Fasilitas 

Pasal 100 dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 menjelaskan tentang tunjangan yang akan diterima oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya. 

Berdasarkan Pasal 100 ayat 1(b), disebutkan jika 70 persen dari total anggaran dana desa dialokasikan untuk belanja operasional desa. Sementara 30 persen digunakan untuk gaji dan tunjangan bagi Kepala Desa serta perangkat desa yang lain.

Selain gaji dan tunjangan, kepala desa dan perangkat desa juga berhak menerima jaminan sosial terkait kesehatan dan ketenagakerjaan. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:Terbaru Tahun 2026, Segini Gaji yang Diterima Kades Seluruh Indonesia

Sesuai dengan Pasal 26 ayat 3 dari Undang-Undang tersebut, Kepala Desa dipastikan akan menerima gaji pokok, tunjangan, serta jaminan sosial untuk kesehatan dan kesejahteraan. Berikut adalah rincian tunjangan yang akan diterima:

1. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini diberikan berdasarkan jabatan mereka, dengan Kepala Desa menerima tunjangan tertinggi karena peran strategisnya dalam pengambilan kebijakan.

- Kepala Desa: Rp 500.000

- Sekretaris Desa: Rp 450.000

- Perangkat Desa: Rp 400.000

2. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja bertujuan untuk mendorong perangkat desa agar tetap berkomitmen dalam meningkatkan kinerja mereka. 

- Kepala Desa: Rp 300.000

- Sekretaris Desa: Rp 250.000

Kategori :