Terjerat Pinjol, Ini Deretan Korban Pinjol yang Menggemparkan

Minggu 18-06-2023,08:21 WIB
Reporter : Tim

BACA JUGA:Tegas, OJK Hentikan 155 Pinjol Ilegal, Simak juga 8 Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal

 

Meski begitu, Mahendra tidak menyebutkan daftar platform pinjol yang bersedia memberikan perpanjangan waktu pelunasan hingga penghapusan utang tersebut.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap produk dan jasa keuangan legal. Upaya ini dilakukan guna memitigasi aksi oknum seperti pelaku pinjol ilegal, yang kerap menjerat korban lewat aksi penipuan.

Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mendapat bocoran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Demak, banyak masyarakatnya yang jadi korban pinjol ilegal.

“Banyak sekali memang teman-teman kita yang jadi korban pinjol. Jangankan ibu atau bapak di sini, saudara saya juga banyak yang terkena korban pinjol, dan itu sampai menyebabkan masalah cukup serius, jadi urusan rumah tangga, banyak sekali," ujarnya.

Friderica lantas mengingatkan beberapa ciri pinjol ilegal. Pertama, dia akan menawarkan kemudahan dan kecepatan, tapi sudah pasti bunga lebih tinggi, mencekik leher. "Kemudian, kalau investasi dijanjikan iming-iming janji surga, bilangnya enggak ada risiko, pasti untung," imbuhnya.

“Hati-hati ibu atau bapak, banyak sekali korban penipuan investasi maupun pinjaman abal-abal, angkanya sudah mencapai triliunan rupiah. Ini banyak sekali, dan terus terjadi selama masyarakat tidak mau belajar tentang bagaimana mereka memahami produk dan jasa keuangan yang legal," tegasnya.

Menindaki situasi itu, OJK dikatakannya akan terus memperluas sosialisasi kepada masyarakat, agar tingkat literasi keuangan bisa mengimbangi kenaikan angka inklusi keuangan.

"Salah satu tugas utama OJK, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Jadi kami bertugas melindungi bapak/ibu semua dari praktik-praktik yang merugikan konsumen dan masyarakat," pungkas Friderica.

Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah menindak sebanyak 618 pinjaman online atau pinjol ilegal hingga November 2022.

Ini disampaikan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. “Pada bulan November 2022 ini, telah dilakukan penindakan 41 pinjaman online ilegal. Sehingga sepanjang 2022 ini sudah dilakukan penindakan sebanyak 618 pinjol yang ilegal," kata dia.

SWI juga sudah menindak 97 entitas investasi ilegal dan 82 entitas gadai ilegal sejak Januari hingga November 2022.

Guna penindakan pinjol dan investasi yang ilegal, OJK giat berkolaborasi dengan Menkominfo, Kementerian, asosiasi dan lembaga lain termasuk aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi.

Dengan dilakukannya kolaborasi yang dilakukan Satgas Waspada Investasi dengan berbagai pihak. Maka OJK melalui SWI semakin optimistis bahwa sektor jasa keuangan siap dalam menghadapi ketidakpastian di masa mendatang.

“OJK proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan stakeholder dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya mengantisipasi risiko eksternal serta turut menopang perkembangan ekonomi ke depan," ujarnya.

Kategori :