Beda dengan Kades, Ini Hak dan Kewajiban Perangkat Desa yang Harus Diketahui

Jumat 16-01-2026,14:57 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Mendapatkan perlindungan hukum atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan.

BACA JUGA:Sa Tinggal Pantau Masuk Daftar Lagu Trending di TikTok

Kewajiban perangkat desa

Selain hak, berikut ini adalah beberapa kewajiban Perangkat Desa, meliputi:

- Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan

- Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika

- Mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;

-  Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari Kolusi, korupsi dan nepotisme

- Menjalankan kebijakan dan program pemerintahan desa

- Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan sesama perangkat Desa dan seluruh pemangku kepentingan di Desa

- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik

- Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

BACA JUGA:Supaya Tak Gugur, Ini Tips Lolos Seleksi CPNS Polhut di KLHK

Gaji Perangkat Desa

Penetapan besaran penghasilan tetap tersebut oleh bupati atau wali kota harus sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

- Besaran penghasilan tetap kepata desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a

- Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a

Kategori :