Bolehkah Seorang Istri Meminta Bercerai? Berikut Penjelasannya

Minggu 18-06-2023,15:53 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Sedangkan istri memiliki empat cara untuk mewujudkan perceraian dengan suaminya, yaitu: 1. Istri meminta cerai kepada suaminya. 

Ini adalah cara yang paling mudah akan tetapi membutuhkan keputusan suami untuk menjatuhkan talak. Seandainya suami tidak mau untuk menjatuhkan talak, maka perceraian tidak dapat terjadi. 

 

BACA JUGA:Ini 4 Ilmu Paling Sakti yang Diciptakan Nenek Moyang, Nomor 3 Bikin Merinding

Perlu diingat bahwa agama islam melarang perempuan untuk meminta diceraikan tanpa alasan mendesak yang dilegalkan oleh syariat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah:

 

 قال رسول الله أيما امرأة سألت زواجها طلاقا في غير ما بأس فحرام عليها رئحة الجنة 

 

Artinya, “Rasulullah bersabda ‘Barang siapa yang meminta talak kepada suaminya tanpa sebab yang mendesak (al-ba’s) maka haram baginya (perempuan tersebut) bau harumnya surga,’” (HR Abu Dawud). 

 

Syekh Abdurrauf al-Munawi berkomentar “Maksud dari lafal al-Ba’s (البأس) dalam hadits ini adalah keadaan mendesak yang memaksanya menuju perceraian seperti kekhawatirannya (sang istri) tidak mampu memenuhi perintah Allah yang dibebankan kepadanya (sang istri) selama pernikahan,” (Al-Munawi Abdurrauf, Faidhul Qadir, [Mesir, Maktabah Tijariyah: 2002 M], juz III, halaman 137). 

 

2. Istri mengajukan khuluk kepada suami. 

Khuluk menurut syariat adalah jatuhnya talak dengan adanya timbal balik (‘iwadh) materi yang disepakati.  

 

Pada umumnya, khuluk terjadi karena keinginan istri untuk bercerai dari suaminya. Khuluk menurut qaul jadid mazhab Syafi’i adalah talak ba’in sughra di mana suami tidak boleh ruju’ dengan istri selama masa ‘iddah dan suami membutuhkan akad nikah yang baru agar dapat kembali kepada istri yang telah khuluk. (Syihabuddin Ar-Ramli, Fathur Rahman [Beirut: Darul Minhaj, 2009] halaman 780). 

Kategori :