Saat ini Mekkah dan Madinah berada dalam otoritas Kerajaan Saudi sebagai penjaga dua Kota Suci.
Disucikan Hingga Hari Kiamat
Banyak hadis yang menerangkan bahwa Allah mengharamkan Kota Mekkah sebelum langit dan bumi diciptakan, se¬perti disebutkan dalam Kitab Sahihain.
Dari Abdullah Ibnu Abbas, Rasulullah SAW pernah bersabda pada hari penaklukan Kota Mekkah: "Sesungguhnya negeri ini (Makkah) telah diharamkan (dijadikan suci) oleh Allah pada hari Dia menciptakan langit dan bumi, ma¬ka negeri ini tetap suci sejak disucikan oleh Allah hingga hari Kiamat.
Dan sesungguhnya negeri ini tidak dihalalkan peperang¬an di dalamnya oleh seorang pun sebelumku, tidak dihalalkan olehku kecuali sesaat dari siang hari.
Maka negeri ini tetap suci sejak disucikan oleh Allah hingga hari Kiamat. Pepohonannya ti¬dak boleh ditebang, binatang buruannya tidak boleh diburu, ba¬rang temuannya tidak boleh diambil kecuali bagi orang yang hendak mengumumkannya, dan rerumputannya tidak boleh dicabut.
Maka Al-Abbas bertanya: "Wahai Rasulullah, terkecuali idzkhir, karena sesungguhnya kayu idzkhir dipergunakan untuk pandai besi mereka dan untuk (atap) rumah-rumah mereka."
Maka Rasulullah SAW bersabda: "Terkecuali idzkhir." Pohon Idzkir merupakan pohon yang mendatangkan bau harum.
Dalam Al-Qur'an, Allah juga berfirman:
فِيۡهِ اٰيٰتٌ ۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبۡرٰهِيۡمَۚ وَمَنۡ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ؕ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الۡبَيۡتِ مَنِ اسۡتَطَاعَ اِلَيۡهِ سَبِيۡلًا ؕ وَمَنۡ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِىٌّ عَنِ الۡعٰلَمِيۡنَ
Artinya: "Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas (di antaranya) maqam (pijakan) Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam." (QS Ali Imran: 97).
Pada ayat lain: "Dan apakah mereka tidak memperhatikan bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah suci yang aman, sedangkan manusia sekitarnya rampok-merampok." (QS Al-Ankabut: 67).
Dalam Kitab Sahih Muslim disebutkan se¬buah hadis dari Jabir, ia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Tidak dihalalkan bagi seseorang membawa senjata di Mekah." Imam Muslim mengatakan sehubungan dengan takwil firman-Nya: "Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman." (Al-Baqa¬rah: 126).