Jika Tidak Digunakan BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan Otomatis, Benarkah?

Rabu 04-02-2026,10:37 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Ia menegaskan bahwa penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak ditentukan oleh seberapa sering layanan tersebut digunakan. 

Jadi, kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan dinonaktifkan apabila peserta tidak lagi tercatat sebagai masyarakat tidak mampu. 

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 yang mengatur bahwa penerima PBI adalah fakir miskin dan orang tidak mampu. 

“Penyebab PBI dinonaktifkan yaitu melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial, karena peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” jelas Rizzky 

Lebih lanjut, Rizzky menyampaikan bahwa penghapusan data peserta di DTKS dapat diakibatkan beberapa hal. Kondisi ini mengacu pada Pasal 7 Permensos Nomor 21 Tanun 2019. 

BACA JUGA:Simulasi Cicilan Motor Listrik Alva N3, Cocok untuk Mobilitas Harian

Penyebab BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan 

Berikut ini sejumlah penyebab peserta BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan: 

1. Peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam DTKS, yang disebabkan karena: 

- Peserta sudah mampu membayar iuran sendiri 

- Peserta tidak ditemukan keberadaannya 

- Status peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah menjadi pekerja penerima upah, sehingga kepesertaan dibiayai perusahaan 

- Peserta PBI mendaftarkan sendiri untuk mendapatkan segmen PBPU/Pekerja Bukan Penerima Upah/mandiri kelas 1 atau kelas 2. 

BACA JUGA:Lowongan Kerja di Kantor Pajak Jadi Pegawai Pemerintah, Minimal Lulusan SMA

2. Peserta PBI meninggal dunia

3. Peserta PBI terdaftar lebih dari satu kali. 

Kategori :