Meskipun begitu, Rizzky mengatakan bahwa kepesertaan JKN segmen PBI yang telah dinonaktifkan masih dapat diaktifkan kembali, selama masa nonaktif tersebut tidak melebihi enam bulan.
“Kepesertaan PBI yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, bisa dilakukan reaktivasi dengan syarat peserta masih dinilai layak membutuhkan layanan kesehatan,” terangnya.
BACA JUGA:Apa Itu Epstein Files yang Lagi Viral? Seret Nama Tokoh dan Selebriti Dunia
Kriteria peserta BPJS PBI
Sebagai informasi tambahan, bahwa tidak semua warga bisa langsung mendaftar sebagai peserta PBI.
Oleh karena itu, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi terlebih dahulu, berikut persyaratannya:
- Terdaftar dalam DTKS sebagai keluarga miskin atau tidak mampu
- Tidak memiliki penghasilan tetap atau bekerja secara informal
- Tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri, pegawai negeri, anggota TNI/Polri, atau pekerja formal lainnya.
BACA JUGA:Harga Buyback Emas Anjlok Tiga Hari Berturut-turut, Hari Ini Melemah Rp 20 Ribu
Putri Nurhidayati