Ini Cara Membagi Harta Warisan yang Benar Menurut Islam, Simak Baik-baik!

Senin 19-06-2023,14:16 WIB
Reporter : Tim Liputan

Jika semua ahli waris masih ada, yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda, atau duda.

BACA JUGA:Gempa Dahsyat, Ini 19 Gempa Bumi Terbesar Sepanjang Sejarah, 5 Terjadi di Indonesia

4. Cara Menghitung Harta Warisan Menurut Islam

Berikut ini adalah cara menghitung warisan menurut Islam yang perlu kamu pahami.

• Anak perempuan yang cuma seorang diri berhak dapat warisan separuh bagian.

• Apabila perempuan berjumlah dua atau lebih berhak dapat dua pertiga bagian.

• Anak perempuan bersama anak laki-laki maka bagian anak laki-laki adalah 2:1 dengan anak perempuan.

• Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tak meninggalkan anak, namun jika pewaris meninggalkan anak ayah mendapat seperenam bagian.

• Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih, akan tetapi bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih ibu mendapat sepertiga bagian.

• Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisi sesudah berkurang dari jatah janda atau duda kalau bersama-sama dengan ayah.

• Duda mendapat separuh bagian jika pewaris tak meninggalkan anak dan bila pewaris meninggalkan anak, duda mendapat seperempat bagian.

• Janda mendapat seperempat bagian jika pewaris tak meninggalkan anak, dan jika pewaris meninggalkan anak janda mendapat seperdelapan bagian.

• Apabila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian.

• Jika mereka ada dua orang atau lebih, mereka bersama-sama dapat sepertiga bagian.

• Kalau seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah yang mana ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, ia mendapat separuh bagian.

• Apabila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.

Kategori :