
• Kalau saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
5. Ketentuan Tambahan
Selain ketentuan di atas, ada beberapa ketentuan lain yang harus kamu perhatikan, seperti:
• Ahli waris yang belum dewasa atau tidak mampu melaksanakan hak dan kewajiban, akan mendapat wali menurut keputusan Hakim atas usul anggota keluarga.
• Ahli waris yang meninggal lebih dulu haknya akan beralih pada anaknya.
• Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang ia ganti.
• Anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.
Demikian semoga bermanfaat.(tim)