Kemudian, kamu hanya perlu mengurangi nilai aset dengan total utang.
Jika total aset lebih besar dari jumlah utang, maka keuanganmu berada dalam kondisi yang sehat.
Sehingga kamu dapat mewariskan aset kekayaan pada ahli waris dengan tenang. Mengenai ahli waris, jika masih lajang, kamu dapat mencantumkan orang tua ataupun saudara kandung.
BACA JUGA:Ingin Anak Soleh-Soleha dan Berhati Lembut? Coba Panjatkan Doa Berikut
2. Jangan Mewariskan Utang
Utang merupakan status keuangan yang dapat kamu wariskan.
Artinya ketika seseorang menerima warisan, bisa jasa bentuknya bukan harta tetapi utang.
Jika memang ada utang atau kredit yang belum terlunasi semasa pewaris hidup. Akan tetapi, alangkah baiknya jika sebagai pewaris kita tidak mewariskan utang.
Hal ini karena utang bukanlah warisan keuangan yang positif, dan justru akan menyusahkan ahli waris di masa depan.
Kondisi ini berlaku pula untuk piutang, ahli waris dapat mewarisinya jika pihak yang kamu utangi belum menyelesaikannya.
3. Penggolongan Ahli Waris
Di Indonesia, pembagian harta warisan mengikuti aturan agama Islam.
Serta Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Instruksi ini menjadi salah satu acuan hukum waris menggolongkan ahli waris sebagai berikut:
Menurut hubungan darah, ahli waris dari golongan laki-laki meliputi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
Sementara dari golongan perempuan meliputi ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.